aku ambil PKN soalnya gurunya kece /? ampuun bu iraa :)) nggak bu, sebenernya karna baru aja ulangan sih u,u maunya pake pelajaran TIK tapi ini tugas TIK ._. oke, kita bahas KEBIJAKAN PUBLIK aja.
Kebijakan publik yaitu sesuatu yang dinyatakan, dilakukan, atau yang tidak dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat umum.
- Dinyatakan -> peraturan perundangan
- dilakukan -> jika ada landasan hukumnya maka termasuk program. jika tidak ada maka termasuk tindakan yang bersifat isidental (sewaktu-waktu)
- tidak dilakukan ->sudah ada ide tapi belum bisa di realisasikan karna suatu sebab
Bentuk-bentuk KP (kebijakan publik)
- peraturan perundangan
- program pemerintah
- tindakan pemerintah
- pidato pejabat tingg
lanjutnya kita bahas otonomi daerah. harusnya otonomi daerah dulu baru KP, yaudah sih gapapa /._.
Otonom = Kekuasaan/Kewenangan
Daerah = Wilayah/area
Otonomi daerah yaitu kekuasaan atau kewenangan pada suatu wilayah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri.
Perbedaan Otonomi daerah dengan Daerah Otonom:
- Otonomi daerah : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar pemda bisa mengatur rumah tangganya.
- Daerah Otonom : daerah yang di beri wewenang untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakatnya.
Landasan Hukum :
- Idiil : pancasila sila '4'
- konstitusional : UUD 45' Pasal 18,18A,18B tentang Pemerintah Daerah
- operasional :
- TAP MPR NO. XV /MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan OTODA
- UU NO. 32 Tahun 2004 tentang PEMDA
- UU NO.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara PEMSAT dan PEMDA
Pelaksanaan OTODA pada tanggal 01 Januari 2001
Tujuan OTODA :
- meningkatkan kesejahteraan rakyat
- meningkatkan pelayanan umum
- meningkatkan rasa demokratis
- meningkatkan daya saing daerah
- menciptakan ruang yang lebih luas untuk kemandirian daerah
Asas2 OTODA:
- Asas Desentralisasi : penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah otonom
- Asas Dekonsentralisasi : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke gubernur sebagai wakil pemerintahan atau perangkat pusat di daerah
- Asas Tugas Pembantuan : penugasan dari pemerintah pusat ke kepala daerah/ desa, dari provinsi ke kepala daerah/desa, dari kabupaten/kota ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
sudah, postingannya sampai disini saja :)) masih banyak kalo di terusin, kalo ada waktu akan aku lanjutkan :))
Tidak ada komentar:
Posting Komentar