Kamis, 28 November 2013

PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN

kali ini, postingan pelajaran dulu guys!
aku ambil PKN soalnya gurunya kece /? ampuun bu iraa :)) nggak bu, sebenernya karna baru aja ulangan sih u,u maunya pake pelajaran TIK tapi ini tugas TIK ._. oke, kita bahas KEBIJAKAN PUBLIK aja.

Kebijakan publik yaitu sesuatu yang dinyatakan, dilakukan, atau yang tidak dilakukan oleh pemerintah untuk kepentingan masyarakat umum.

  • Dinyatakan -> peraturan perundangan
  • dilakukan -> jika ada landasan hukumnya maka termasuk program. jika tidak ada maka termasuk tindakan yang bersifat isidental (sewaktu-waktu)
  • tidak dilakukan ->sudah ada ide tapi belum bisa di realisasikan karna suatu sebab 
Bentuk-bentuk KP (kebijakan publik)
  • peraturan perundangan
  • program pemerintah
  • tindakan pemerintah
  • pidato pejabat tingg
lanjutnya kita bahas otonomi daerah. harusnya otonomi daerah dulu baru KP, yaudah sih gapapa /._.

Otonom = Kekuasaan/Kewenangan
Daerah = Wilayah/area

Otonomi daerah yaitu kekuasaan atau kewenangan pada suatu wilayah yang mengatur dan mengelola untuk kepentingan wilayah/daerah masyarakat itu sendiri. 

Perbedaan Otonomi daerah dengan Daerah Otonom:
  • Otonomi daerah : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah agar pemda bisa mengatur rumah tangganya.
  • Daerah Otonom : daerah yang di beri wewenang untuk mengatur sendiri kepentingan masyarakatnya.
Landasan Hukum :
  • Idiil : pancasila sila '4'
  • konstitusional : UUD 45' Pasal 18,18A,18B tentang Pemerintah Daerah
  • operasional :  
        • TAP MPR NO. XV /MPR/ 1998 tentang Penyelenggaraan OTODA
        • UU NO. 32 Tahun 2004 tentang PEMDA
        • UU NO.33 Tahun 2004 tentang Perimbangan keuangan antara PEMSAT dan PEMDA
Pelaksanaan OTODA pada tanggal 01 Januari 2001

Tujuan OTODA :
  1. meningkatkan kesejahteraan  rakyat
  2. meningkatkan pelayanan umum
  3. meningkatkan rasa demokratis
  4. meningkatkan daya saing daerah
  5. menciptakan ruang yang lebih luas untuk kemandirian daerah
Asas2 OTODA:
  1. Asas Desentralisasi : penyerahan wewenang dari pemerintah pusat ke daerah otonom
  2. Asas Dekonsentralisasi : pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat ke gubernur sebagai wakil pemerintahan atau perangkat pusat di daerah
  3. Asas Tugas Pembantuan : penugasan dari pemerintah pusat ke kepala daerah/ desa, dari provinsi ke kepala daerah/desa, dari kabupaten/kota ke desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
sudah, postingannya sampai disini saja :)) masih banyak kalo di terusin, kalo ada waktu akan aku lanjutkan :))

Tidak ada komentar:

Posting Komentar